Type Here to Get Search Results !

Oknum Kepsek Diduga Hina Tokoh Masyarakat Adat dan agama di Medsos, Warga Koto Tinggi Geram dan Siapkan Sanksi

Oknum Kepsek Diduga Hina Tokoh Masyarakat Adat dan agama di Medsos, Warga Koto Tinggi Geram dan Siapkan Sanksi


2026-09-20
 
PADANG PARIAMAN — Suasana memanas di Korong Koto Tinggi, Kabupaten Padang Pariaman, setelah seorang oknum Kepala Sekolah diduga melakukan tindakan tercela berupa penghinaan terhadap katik Nagari tokoh masyarakat adat dan agama setempat di media sosial Facebook. Tindakan tersebut diduga dilakukan saat yang bersangkutan menjadi saksi dalam satu persidangan di pengadilan. Unggahan tersebut langsung menyebar dan memicu kemarahan luas di tengah masyarakat.
 
Peristiwa ini dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Apalagi yang dihina adalah tokoh adat yang selama ini dihormati dan dipercaya memegang nilai-nilai kebudayaan serta kebijaksanaan di lingkungan setempat. Tindakan di media sosial itu dianggap melampaui batas etika dan sopan santun yang berlaku di masyarakat Minangkabau.
 
Secara hukum, tindakan mengunggah tulisan, gambar, atau komentar yang menyerang kehormatan orang lain di Facebook bukan sekadar masalah biasa, melainkan masuk ranah pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru sekaligus berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024.
 
Dalam KUHP Baru, ada beberapa pasal yang dapat dikenakan. Pertama, Pasal 433 KUHP Baru tentang Pencemaran Nama Baik, yang mengancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda tertentu. Jika tuduhan yang disampaikan diketahui tidak benar, maka dapat dikategorikan sebagai fitnah yang ancamannya lebih berat, yakni hingga 3 tahun penjara jika dilakukan melalui media sosial. Selain itu, jika berupa cacian atau ejekan, dapat dikenakan Pasal 436 KUHP Baru dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan.
 
Kemarahan warga Koto Tinggi pun memuncak. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan sangat geram atas perbuatan tersebut. Mereka menilai tindakan seorang kepala sekolah yang justru menghina sesepuh adat adalah bentuk ketidaksopanan yang tidak boleh dibiarkan. Masyarakat berencana akan menjatuhkan sanksi adat sekaligus sanksi agama terhadap oknum tersebut sebagai peringatan keras.
 
Sanksi adat dan agama yang direncanakan merupakan wujud bahwa di tengah masyarakat masih ada nilai-nilai luhur yang harus dijaga. Siapa pun yang melanggar, sekalipun berstatus sebagai pejabat atau pendidik, tetap harus tunduk pada aturan adat dan norma agama yang berlaku di nagari. Masyarakat tidak akan tinggal diam jika kehormatan para pemangku adat terus diinjak-injak.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya itikad baik dari oknum kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta maaf atau berdamai dengan pihak yang dirugikan. Diamnya oknum tersebut justru semakin memancing ketegangan di tengah masyarakat yang sudah lama menanti kejelasan dan permohonan maaf yang tulus.
 
Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan dengan bijaksana. Bukan hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui pendekatan adat dan agama agar ketentraman di Korong Koto Tinggi Nagari gunuang padang alai dapat pulih kembali. Seorang pendidik mestinya menjaga lisan dan perilaku, bukan justru memicu konflik di tengah masyarakat yang dilayaninya.
 
 Team solid

Posting Komentar

0 Komentar
Terima Kasih Telah Mengunjungi Portal Berita CAKRA NEWS.COM, Semoga kabar yang kami sampaikan menambah bahan informasi anda !!