Dugaan Sekongkol PPK dan Pengusaha: Tanda Tangan Kontraktor Dipalsukan dalam Proyek RSUD Padang Pariaman
2026-09-15
PADANG PARIAMAN — Proyek pembangunan ruang Citotoxix di RSUD Padang Pariaman, Parik Malintang, yang dilaksanakan pada tahun 2025 lalu, kini menyisakan persoalan serius dan diduga mengandung unsur pidana. Di balik pelaksanaan proyek dengan pagu dana sekitar Rp230 juta rupiah dan nilai kontrak mencapai Rp223 juta ini, muncul dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan serta kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengusaha yang merugikan pihak kontraktor sah serta merespons ketentuan prosedural yang berlaku.
Kisah bermula ketika kontraktor yang memenangkan proses lelang resmi telah mencairkan uang muka dan mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut. Namun di tengah pelaksanaan, kontraktor tersebut justru meninggalkan pekerjaan yang belum selesai. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya PPK segera mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak dan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana terhadap kontraktor pelaksana yang menelantarkan tugasnya. Akan tetapi, langkah tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh PPK.
Alih-alih memutus kontrak dan menindaklanjuti pelanggaran, justru pekerjaan yang tertinggal itu dilanjutkan oleh pihak lain yang sama sekali tidak memiliki hubungan kontraktual dengan proses lelang sebelumnya. Berbagai informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa intervensi dari pihak PPK diduga sangat besar peranannya dalam peralihan pelaksanaan proyek ini tanpa melalui prosedur yang sah.
Yang semakin menguatkan dugaan ketidakberesan, pihak yang melanjutkan pekerjaan tersebut disebut-sebut sebagai orang dekat dari Bupati Padang Pariaman. Hal ini memunculkan kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat maupun pihak yang mengetahui proses pengadaan barang dan jasa, bahwa ada kepentingan pihak tertentu yang mendahulukan kepentingan pribadi di atas prosedur dan aturan yang berlaku.
Puncak dari dugaan pelanggaran berat ini terungkap ketika proses pencairan pembayaran akhir justru dilakukan oleh pihak pengganti tersebut. Di sinilah dugaan pemalsuan tanda tangan terjadi, yang menjadi bukti kuat adanya upaya merekayasa dokumen agar terlihat seolah-olah proses tersebut sah dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Tanda tangan yang diduga telah dipalsukan itu tercantum dalam sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar pencairan dana. Mulai dari Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sebesar 95 persen, hingga Berita Acara Serah Terima 100 persen penyelesaian. Selain itu, tanda tangan palsu itu juga ditemukan dalam laporan kemajuan pekerjaan, dokumen jaminan pemeliharaan, hingga kuitansi pencairan dana yang sah secara hukum.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur pengadaan, melainkan telah masuk ranah tindak pidana pemalsuan dokumen, pelanggaran kepercayaan, serta dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah. Masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, dan memproses setiap pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman agar pengelolaan anggaran daerah benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan memastikan setiap rupiah dana rakyat digunakan sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk kepentingan segelintir orang yang merasa kebal hukum.
Sampai berita ini di turunkan seperti percakapan Whatsapp,Konfirmasi buk terkait hal ini, belum ada jawaban.
Team

Posting Komentar
0 Komentar