Type Here to Get Search Results !

Keluhan Membesar di MTsN 5 Padang Pariaman: Wajib Beli Seragam Hingga Pungutan Tanpa Kuitansi Belum Jelas

 Keluhan Membesar di MTsN 5 Padang Pariaman: Wajib Beli Seragam Hingga Pungutan Tanpa Kuitansi Belum Jelas


 2026-09-16

PADANG PARIAMAN — Gelombang keluhan dari para orang tua siswa di Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) 5 Padang Pariaman semakin menguat di awal tahun ajaran baru. Tidak sekadar kewajiban membeli seragam melalui sekolah, sejumlah pungutan yang dinilai tidak transparan turut membebani masyarakat, hingga kini persoalan ini menjadi sorotan publik yang luas.

 

Inti keluhan masyarakat bermula dari kebijakan yang mewajibkan seluruh siswa membeli seragam lengkap serta perlengkapan sekolah lainnya hanya melalui pihak sekolah. Para orang tua merasa tidak diberi kebebasan membeli di tempat lain, padahal kualitas seragam di pasaran dinilai setara namun dengan harga yang jauh lebih terjangkau. Kebijakan ini dianggap sepihak dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi banyak keluarga.

 

Kekecewaan semakin mendalam ketika muncul berbagai pungutan yang dinilai tidak memiliki kejelasan regulasi maupun pertanggungjawabannya. Tercantum biaya daftar ulang sebesar Rp50.000 per anak, yang menurut para orang tua tidak ada penjelasan resmi kemana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terhadap manajemen keuangan di sekolah tersebut.

 

Beban lain yang dirasakan wali murid adalah penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dinilai sangat memberatkan, serta adanya pungutan uang komite yang mencapai lebih dari Rp300.000 per siswa. Jumlah ini dianggap cukup besar dan belum tentu terjangkau oleh seluruh keluarga siswa, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik.

 

Poin yang paling disayangkan oleh para orang tua adalah penjualan seragam baru yang dilakukan tanpa penyerahan kuitansi atau bukti pembayaran yang sah. "Anak kami dimintai uang sebesar Rp625.000, namun tidak ada bukti pembayaran yang diberikan. Ini yang paling kami sayangkan," ungkap salah seorang wali murid. Tanpa adanya bukti resmi, masyarakat merasa sulit untuk menelusuri ke mana dana tersebut disalurkan.

 

Anggota komite sekolah juga menyampaikan kekecewaannya. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan berbagai kebijakan pungutan tersebut, padahal komite seharusnya menjadi jembatan utama antara sekolah dan masyarakat. Ketidakhadiran musyawarah ini menimbulkan kesan bahwa keputusan diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi warga.

 

Awak media telah berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan resmi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun jawaban yang disampaikan oleh Kepala Sekolah MTsN 5 Padang Pariaman, Drs. Salvina, M.Pd. Masyarakat berharap keberadaan aturan yang melarang pungutan liar dan mewajibkan pembelian barang tertentu di sekolah dapat ditegakkan dengan tegas.

 

Para orang tua memohon kepada instansi terkait untuk segera meninjau dan menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan adil. Sekolah seharusnya menjadi sarana pendidikan yang meringankan beban masyarakat, bukan justru menjadi sumber pungutan yang memberatkan. Semoga kejelasan dan keadilan segera ditegakkan demi kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan ini.

 

 Team

Posting Komentar

0 Komentar
Terima Kasih Telah Mengunjungi Portal Berita CAKRA NEWS.COM, Semoga kabar yang kami sampaikan menambah bahan informasi anda !!