Type Here to Get Search Results !

Polres Pariaman Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Sepeda‑Motor Milik Korban Berhasil Dikembalikan

 Polres Pariaman Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Sepeda‑Motor Milik Korban Berhasil Dikembalikan

 2026-11-04


PARIAMAN, – Tim Reskrim Polsek Kota Pariaman bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap satu orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah mengambil sepeda‑motor milik warga Kota Pariaman. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian menekan kejahatan jalanan di wilayahnya.

 

Awal perkara bermula dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 06 Oktober 2026. Pemilik sepeda‑motor melaporkan kendaraannya berupa Honda Beat tahun 2014 warna merah hilang dari garasi rumahnya di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah. Setelah laporan diterima, tim penyidik segera membuka kasus dan menyusun langkah‑langkah penyelidikan secara hati‑hati.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan tanggal 01 November 2026, tim mulai melacak jejak pelaku. Hasil pengumpulan petunjuk, keterangan saksi, dan rekaman‑rekaman lokasi membuat penyidik mendapatkan gambaran identitas serta kemungkinan tempat persembunyian tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Pada hari Selasa, 03 November 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan melakukan operasi penangkapan di Pasar Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka yang berhasil diamankan adalah M. F S, panggilan Daus, laki‑laki berusia 39 tahun, warga Desa Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

 

Di dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda‑motor milik Handri dari garasi rumah korban. Kendaraan yang diambil memiliki nomor polisi BA 3000 DP, nomor rangka MH1JFD222EK937270, dan nomor mesin JFD2E2931289. Sepeda‑motor itu berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani, S.H., dan Kapolsek Kota Pariaman Akp Helmi, S.H., M.H. Kedua pimpinan itu menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penangkapan mengikuti Surat Ketetapan Tersangka dan Surat Perintah Penangkapan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

 

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga sudah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan, termasuk Dirreskrimum Polda Sumatera Barat. Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan guna memastikan semua fakta terungkap.

 

Masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya menyambut baik hasil operasi ini. Pihak kepolisian mengingatkan warga agar selalu mengamankan kendaraan masing‑masing, tidak meninggalkan kunci di tempat mudah dijangkau, dan segera melapor jika melihat hal‑hal yang mencurigakan. Kepolisian berjanji akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan agar keamanan lingkungan tetap terjaga.


Team solid

Posting Komentar

0 Komentar
Terima Kasih Telah Mengunjungi Portal Berita CAKRA NEWS.COM, Semoga kabar yang kami sampaikan menambah bahan informasi anda !!