![]() |
| Bupati Solok Jon Firman Pandu |
KABUPATEN SOLOK (Cakra News.Com)— Bupati Solok, Jon Firman Pandu, memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan di media sosial dan sejumlah portal berita mengenai kondisi jalan menuju Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, yang hingga kini belum dibangun.
Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, @jonpandu, Bupati Jon Pandu terlebih dahulu menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya salah seorang guru SDN 20 Lubuk Rasam. Dalam video yang viral tersebut, tampak warga menggotong jenazah karena sulitnya akses jalan menuju permukiman.
Kondisi itu memantik beragam komentar dan kritik dari warganet terhadap Pemerintah Kabupaten Solok. Sejumlah media daring lokal turut memberitakan peristiwa tersebut, namun sebagian tanpa konfirmasi resmi dari pihak pemerintah daerah, sehingga menimbulkan narasi yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai fakta.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam, namun terbentur pada regulasi karena jalan menuju Lubuk Rasam berada di dalam kawasan Hutan Lindung.
“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” tegas Jon Pandu dalam klarifikasinya.
Pembangunan infrastruktur di kawasan hutan, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum melakukan pembangunan apa pun di wilayah tersebut.
Tanpa izin IPPKH, seluruh kegiatan pembangunan dinyatakan ilegal. Selain itu, proyek juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain, AMDAL atau UKL–UPL, Rencana teknis yang memastikan fungsi lindung tetap terjaga, seperti drainase, revegetasi, dan pembatasan lebar jalan, serta rehabilitasi lahan kompensasi bila terjadi perubahan tutupan hutan.
Membangun jalan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78. Ancaman hukuman bagi pelanggar dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar, termasuk kewajiban melakukan pemulihan lingkungan bila terbukti lalai.
Jon Pandu menambahkan, permasalahan akses jalan ke Lubuk Rasam bukan persoalan baru. Sejak masa pemerintahan Bupati Gamawan Fauzi, Bupati Gusmal, Bupati Syamsu Rahim, hingga Bupati Epyardi Asda, kendala pembangunan di wilayah tersebut tetap sama: status kawasan hutan lindung yang membatasi pembangunan fisik.
“Kita ingin masyarakat punya akses yang layak, tapi aturan negara harus tetap kita patuhi. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi melalui jalur resmi agar izin pembangunan bisa diperoleh,” ujar Bupati Jon Pandu.
Sumber : Minangkabaunews.coom

Posting Komentar
0 Komentar