Pedoman Pemberitaan Media Siber ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan‑DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang disahkan tanggal 26 Maret 2012.
Tujuannya: memberikan pedoman agar media siber yang menggunakan internet sebagai wahana jurnalistik dapat beroperasi secara profesional, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
- “Media Siber” didefinisikan sebagai segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- “Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)” adalah segala isi yang dibuat dan/or dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber (blog, forum, komentar pembaca/pemirsa) dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Prinsip umum: setiap berita wajib melalui verifikasi.
- Untuk berita yang dapat merugikan pihak lain, media harus melakukan verifikasi terhadap berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian terhadap proses verifikasi di atas diperbolehkan jika memenuhi syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang identitasnya jelas disebut, kredibel, dan kompeten;
- Subyek berita harus dikonfirmasi tetapi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Jika berita masih dalam proses verifikasi, media wajib memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan akan diupayakan secepatnya. Penjelasan ini dimuat di bagian akhir berita yang sama, dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah verifikasi diperoleh, media wajib memuat hasilnya dalam pemutakhiran (update) berita dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai UGC yang tidak bertentangan dengan UU No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk UGC. Ketentuan log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa UGC yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar jenis kelamin atau bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus UGC yang bertentangan dengan butir di atas.
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang dinilai melanggar ketentuan, yang harus dapat diakses dengan mudah oleh pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap UGC yang dilaporkan dan melanggar ketentuan, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
- Jika media siber telah memenuhi syarat-syarat di atas (registrasi, ketentuan, mekanisme pengaduan), maka media tersebut tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan UGC yang melanggar ketentuan di atas.
- Namun, media siber bertanggung jawab atas UGC yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi dan/atau hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat/koreksi/hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab tersebut.
- Jika suatu media siber menyebarluaskan berita dari media siber lain yang kemudian dikoreksi oleh pemilik berita, maka:
- Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media yang berada di bawah otoritas teknisnya.
- Koreksi yang dilakukan oleh sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media lain yang mengutip berita tersebut.
- Media yang menyebarkan berita dari media lain dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan asalnya, bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi.
- Sesuai UU Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda maksimal Rp 500 000 000.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut hanya karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
- Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.