2026-10-23
PARIAMAN-Kepala Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, Muhammad Arif Gunawan, S.STP., memberikan penjelasan terkait perkembangan program bedah rumah tahun 2026. Menurutnya, program ini berjalan melalui empat tahap pelaksanaan, dan saat ini telah memasuki tahap keempat sekaligus tahap terakhir. Tahap‑tahap sebelumnya dimulai sekitar bulan Maret atau April tahun ini.
Secara keseluruhan, jumlah calon penerima manfaat di Kota Pariaman tahun 2026 sebanyak 309 unit. Saat ini mereka sedang berada dalam masa sosialisasi sebelum memulai pekerjaan perbaikan rumah. Setelah sosialisasi selesai, para calon penerima akan membuka rekening, mencari tukang bangunan, serta menentukan toko pemasok bahan bangunan sesuai kesepakatan kelompok masyarakat masing‑masing.
Model pelaksanaannya menggunakan sistem swakelola. Artinya, penerima manfaat bersama kelompoknya yang menentukan tukang dan pemasok bahan, bukan dikerjakan langsung oleh pemerintah kota. Tim pendamping masyarakat yang dibentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Balai Perumahan bertugas mendampingi setiap proses di lapangan.
Dinas Perkim LH hanya berperan sebagai fasilitator, pemantau, dan pengawas progres pekerjaan. Pihaknya tidak bertindak sebagai pelaksana utama pembangunan. Peran ini sering disalahpahami masyarakat, sehingga muncul banyak informasi simpang‑siur tentang siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan bedah rumah tersebut.
Arif Gunawan menjelaskan syarat utama penerima manfaat. Yang paling diutamakan adalah warga yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 pada data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional. Selain itu, rumah yang bersangkutan benar‑benar tidak layak huni dan lokasinya tidak berada di zona merah bencana, misalnya sepadan sungai atau daerah tepi pantai yang berisiko tinggi.
Ada pula perubahan aturan indikator kerusakan rumah antara tahap awal dan tahap terakhir. Pada tahap satu sampai tiga, calon penerima harus memenuhi tiga indikator sekaligus, yaitu kerusakan pada atap, dinding, dan lantai. Sementara pada tahap terakhir, cukup satu indikator kerusakan saja untuk bisa dinyatakan memenuhi syarat.
Pembaruan aturan itu dibuat agar lebih mempermudah warga yang benar‑benar membutuhkan bantuan. Tim pendamping terus menjelaskan perbedaan ketentuan ini kepada masyarakat, agar tidak ada kesalahpahaman yang membuat warga merasa kecewa atau bingung saat proses verifikasi.
Pihak Dinas Perkim LH berjanji akan terus melakukan pemantauan rutin ke lapangan. Mereka berharap seluruh 309 unit bedah rumah dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan selesai sesuai jadwal, sehingga warga bisa menempati rumah yang lebih aman dan layak huni.
Team Solid

Posting Komentar
0 Komentar