Tokoh masyarakat kecewa dengan PT PP, Kompensasi Proyek Pipa Dipertanyakan, warga Surantiah Minta PT PP Buka Data
2026-08-24
LUBUK ALUNG — Masyarakat Korong Surantiah, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, meminta PT PP memberikan penjelasan terbuka terkait proyek pemasangan pipa PDAM, khususnya mengenai pembayaran atau kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
Warga menegaskan tidak menolak dan tidak menghalangi pembangunan. Yang dipersoalkan adalah kejelasan uang yang telah diterima sejumlah warga, apakah merupakan kompensasi, ganti rugi, atau bentuk pembayaran lainnya.
Masyarakat juga meminta tidak ada perlakuan berbeda antara Korong Maranti Sikabu dan Korong Surantiah dalam persoalan kompensasi. Jika masyarakat atau lahan di kedua wilayah sama-sama terdampak pekerjaan, dasar pemberian kompensasi harus jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga mempertanyakan mengapa ada masyarakat yang merasa belum mendapatkan kejelasan. Mereka meminta PT PP membuka data pendataan, hasil verifikasi, daftar penerima, nominal pembayaran, serta dasar penetapan kompensasi.
PK Sudah Terdaftar, Mengapa Belum Menerima?
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya PK yang disebut telah terdaftar dalam pendataan, tetapi hingga kini disebut belum menerima pembayaran atau kompensasi sama sekali.
Masyarakat meminta PT PP menjelaskan status PK tersebut. Apakah yang bersangkutan masuk sebagai penerima kompensasi? Jika masuk, mengapa belum dibayarkan? Jika tidak masuk, apa dasar dan alasannya?
Warga menilai persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya masyarakat yang sudah terdata tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai haknya.
Wali Nagari: Tidak Ada yang Menghalangi
Wali Nagari Lubuk Alung, Landi Efendi, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihak nagari tidak menghalangi proses pemasangan pipa.
«“Kami tidak ada menghalangi proses pemasangan pipa. Yang perlu dijelaskan oleh pihak PT PP, uang yang telah diterima warga itu apakah kompensasi atau apa. Hanya itu,” ujar Landi Efendi.»
Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah kejelasan dari pihak pelaksana mengenai status dan dasar pembayaran kepada masyarakat.
Direktur PDAM Berikan Penjelasan
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Anai Padang Pariaman, Aznil, saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pemasangan pipa oleh PT PP menyatakan bahwa PDAM akan menerima program tersebut setelah diserahkan oleh pemerintah daerah.
“PDAM Tirta Anai Padang Pariaman menerima setelah program diserahkan oleh Pemda,” ujar Dr. Aznil.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi mengenai posisi PDAM dalam program pemasangan jaringan pipa tersebut.
Warga Menunggu Jawaban PT PP
Kini masyarakat menunggu penjelasan PT PP sebagai pihak pelaksana pekerjaan di lapangan.
Warga meminta persoalan ini dijawab dengan data dan fakta, terutama mengenai uang yang telah diterima warga, mekanisme kompensasi, perlakuan antara Korong Maranti Sikabu dan Korong Surantiah, serta status PK yang disebut sudah terdaftar tetapi belum menerima pembayaran.
Warga tidak menolak pembangunan. Mereka hanya meminta kejelasan, keadilan, dan transparansi.
Jika pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan, masyarakat meminta dasar dan mekanismenya dijelaskan. Jika ada warga yang belum menerima, alasan dan statusnya juga harus diterangkan secara terbuka.
Pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat yang terdampak tidak boleh diabaikan. Tidak boleh ada korong yang merasa diperlakukan berbeda tanpa penjelasan yang jelas dan dapat dibuktikan dengan data.
Saat di konfirmasi pihak PP mengatakan akan mengirimkan Peraturan presiden kepada awak media,,
Sampai berita ini di turunkan belum jawaban resmi dari pihak PT pp
Fdj

Posting Komentar
0 Komentar