Type Here to Get Search Results !

SK Bupati Padang Pariaman Nomor 248 Jadi Sorotan, Di Mana Dasar Hukum dan Bukti Sengketa Pilwana?

 SK Bupati Padang Pariaman Nomor 248 Jadi Sorotan, Di Mana Dasar Hukum dan Bukti Sengketa Pilwana?


2026-08-05

Nan sabaris--Keputusan Bupati Padang Pariaman melalui SK Nomor 248 yang memerintahkan penghitungan suara ulang pada TPS 01 dan TPS 02 Pilwana Serentak Nagari Padang Kandang Pulau Air, Kecamatan Nan Sabaris, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Dalam keputusan tersebut disebutkan adanya sengketa Pilwana. Demi alasan keamanan, kotak suara Pilwana Serentak 27 Juni 2026 dititipkan di Polsek hingga batas waktu yang belum ditentukan.


Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran di lapangan, pihak Bamus dan Panitia Pilwana Nagari menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi, keberatan, maupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar terjadinya sengketa sejak tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pilwana.


Apabila memang tidak terdapat laporan resmi sebagaimana disampaikan oleh penyelenggara Pilwana di tingkat nagari, maka muncul pertanyaan mendasar: apa dasar hukum, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang melandasi terbitnya SK Bupati Nomor 248? Dari mana status "sengketa" itu ditetapkan, dan siapa pihak yang mengajukannya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan?


Keputusan pemerintah daerah semestinya dibangun di atas fakta yang dapat diuji, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur hukum yang transparan. Tanpa penjelasan yang terbuka, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan netralitas pemerintahan.


Karena itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, dokumen pendukung, serta hasil kajian yang menjadi landasan diterbitkannya SK Nomor 248. Keterbukaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat nagari.


Masyarakat tidak menolak penegakan hukum. Yang diharapkan adalah setiap keputusan pemerintah lahir dari proses yang objektif, berdasarkan bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik.

Team investigasi

Posting Komentar

0 Komentar
Terima Kasih Telah Mengunjungi Portal Berita CAKRA NEWS.COM, Semoga kabar yang kami sampaikan menambah bahan informasi anda !!