Type Here to Get Search Results !

Politik Pilwana Nagari Guguak Memanas, Masyarakat Demo ke Kantor Nagari dan Bupati di Tengah Mauluik Gadang, Aspirasi Diabaikan

 Politik Pilwana Nagari Guguak Memanas, Masyarakat Demo ke Kantor Nagari dan Bupati di Tengah Mauluik Gadang, Aspirasi Diabaikan

 


PADANG PARIAMAN, Persoalan politik Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Nagari Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, kini memuncak menjadi aksi unjuk rasa massal. Masyarakat turun menyampaikan aspirasi, namun kecewa karena tidak ada satu pun pejabat yang menyambut kedatangan mereka. Aksi ini berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026.

 

Suasana perhelatan adat Mauluik Gadang yang seharusnya menjadi momen kebanggaan dan kebersamaan di Kabupaten Padang Pariaman justru terbayang dengan gelombang protes warga. Masyarakat adat Nagari Guguak, Kecamatan 2XII Kayu Tanam, melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pimpinan daerah.

 

Aksi dimulai dari Kantor Nagari Guguak, kemudian rombongan warga melanjutkan perjalanan menuju Kantor Bupati Padang Pariaman. Namun, kedatangan para pengunjuk rasa di Kantor Bupati justru disambut keheningan. Tak seorang pun pejabat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang keluar menemui atau menerima aspirasi masyarakat tersebut.

 

Ketiadaan pihak yang menerima keluhan ini semakin memicu kekecewaan warga. Mereka merasa suara dan kepentingan masyarakat Nagari Guguak sengaja diabaikan oleh pemerintah daerah, padahal persoalan yang terjadi menyangkut keabsahan pemimpin nagari dan kepentingan bersama seluruh warga.

 

Koordinator aksi, Idrizaldi Dt. Rangkayo Tuo, secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Pertama, Bupati Padang Pariaman harus segera menghentikan pelantikan calon Wali Nagari Guguak, karena dinilai cacat hukum sejak tahap awal proses pemilihan.

 

Kedua, Bupati diminta melakukan evaluasi mendalam terhadap perilaku Wali Nagari yang terpilih, yang dituding sengaja mengadu domba lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) demi kepentingan pribadi, termasuk dugaan menjual tanah ulayat dan memanfaatkan rekomendasi KAN yang tidak sah untuk mendaftar sebagai calon.

 

Ketiga, Bupati Padang Pariaman diharapkan menghargai dan melaksanakan keputusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang maupun PTUN Medan, yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa ini.

 

Persoalan ini sebelumnya telah dibawa ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Hasilnya, Ombudsman secara resmi menyatakan menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan ketidakpedulian Bupati Padang Pariaman dalam menangani persoalan tersebut.

 

Tidak berhenti di situ, permasalahan ini kini juga telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat sebagai langkah hukum lanjutan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Idrizaldi Dt. Rangkayo Tuo saat bertemu awak media, Rabu (19/8/2026), sembari memperlihatkan dokumen laporan kepolisian tersebut.

 

"Kita juga sudah bikin laporan ke Polda Sumbar," tegas Idrizaldi Dt. Rangkayo Tuo, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan diam begitu saja atas ketidakadilan yang terjadi.

 

Akar masalah bermula pasca Pilwana Guguak, di mana calon nomor urut satu menggunakan rekomendasi dari KAN yang telah digugurkan oleh putusan PTUN. Sebaliknya, calon nomor urut dua dan tiga justru memakai rekomendasi dari KAN yang dinyatakan menang dan sah berdasarkan putusan pengadilan yang sama.

 

"Hal ini sudah kami sanggah kepada panitia Pilwana, namun salah satu panitia menyampaikan tidak masalah rekomendasi dari KAN, padahal dalam Perbup diatur secara jelas bahwa rekomendasi dari KAN itu wajib," tandas Idrizaldi, menyoroti kelalaian prosedural yang terjadi.

 

Sangat disayangkan, di tengah aksi yang dilakukan secara tertib dan damai, tidak ada satu pun pejabat termasuk Bupati Padang Pariaman yang hadir untuk menerima aspirasi warga. Sikap ini dinilai semakin memperlebar jurang kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah daerah.

 

Masyarakat Nagari Guguak berharap persoalan ini segera diselesaikan dengan berpegang pada hukum, keadilan, dan keputusan pengadilan yang sah, tanpa mengabaikan kepentingan adat dan kedaulatan tanah ulayat yang menjadi milik seluruh warga.

Team

Posting Komentar

0 Komentar
Terima Kasih Telah Mengunjungi Portal Berita CAKRA NEWS.COM, Semoga kabar yang kami sampaikan menambah bahan informasi anda !!