Desak Bupati, Tuntut Hak Pilih Dikembalikan: Warga Korong Padang Polongan Kritik Keras Kelalaian Panitia Pilwana
PADANG PARIAMAN, 15 Juli 2026 – Masyarakat Korong Padang Polongan, Nagari III Koto Aur Malintang Timur, menyampaikan kritik tajam sekaligus permohonan perlindungan hak konstitusional mereka selaku warga negara yang berhak memilih. Seruan ini ditujukan secara khusus kepada Bupati Padang Pariaman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, dan Badan Musyawarah Nagari (Bamus) setempat agar segera bertindak mengembalikan hak pilih yang dirampas dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak pada 27 Juni 2026 lalu.
Keluhan yang disampaikan warga menunjukkan betapa seriusnya kelalaian yang terjadi pada tahap pendistribusian undangan pemungutan suara. Sebagian besar warga mengaku sama sekali tidak menerima undangan yang seharusnya diserahkan langsung ke alamat masing-masing rumah. Akibatnya, banyak warga baru mengetahui pelaksanaan pesta demokrasi tersebut setelah acara berlangsung, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk menyalurkan aspirasi secara langsung demi menentukan pemimpin nagari pilihan hati mereka.
Kesaksian lain yang dikemukakan semakin memperjelas kelalaian yang dilakukan panitia. Sejumlah warga menceritakan, undangan pemilihan justru ditinggalkan atau dititipkan sembarangan di kedai kopi, bukan diserahkan kepada yang bersangkutan atau anggota keluarga yang berwenang di rumah. Cara penyerahan yang tidak tertib dan tidak bertanggung jawab ini membuat banyak undangan hilang, tidak diketahui keberadaannya, atau terlambat diketahui oleh pemilih yang bersangkutan.
"Kami sangat menyayangkan sikap panitia Pilwana Nagari III Koto Aur Malintang Timur," tegas perwakilan warga. Menurut mereka, hal mendasar seperti penyampaian undangan saja tidak dilaksanakan dengan benar, padahal itu adalah pintu gerbang utama bagi warga untuk menggunakan hak demokrasinya. Kelalaian ini dinilai bukan sekadar kekurangan administrasi biasa, melainkan bentuk pengabaian yang nyata terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Warga menegaskan bahwa hak memilih adalah hak yang dijamin teguh oleh undang-undang dan tidak boleh dihilangkan, dihalangi, atau diabaikan oleh siapa pun, termasuk oleh penyelenggara pemilihan itu sendiri. Ketidakberesan yang terjadi dianggap mencederai prinsip demokrasi di tingkat nagari yang sejatinya harus paling dekat, paling terbuka, dan paling merakyat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Oleh karena itu, masyarakat meminta Bupati Padang Pariaman beserta jajarannya melalui DPMD, serta Bamus Nagari untuk tidak menutup mata terhadap fakta yang terjadi di lapangan. Pihak berwenang diminta segera menurunkan tim pemeriksa independen guna memverifikasi fakta secara teliti, mendengarkan kesaksian warga secara langsung, dan memproses segala bentuk pelanggaran yang ditemukan sesuai aturan yang berlaku. Bersama tuntutan ini, warga juga melampirkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani bersama sebagai bukti dukungan luas atas tuntutan keadilan pemilihan ini.
Masyarakat juga menuntut adanya keputusan yang nyata untuk memulihkan hak-hak mereka yang hilang akibat kesalahan penyelenggaraan. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan pelanggaran bersifat masif dan secara nyata merampas hak suara warga secara luas, maka langkah pemungutan suara ulang dinilai menjadi jalan yang paling adil dan mutlak harus diambil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi nagari.
Di akhir pernyataannya, warga berharap tuntutan ini tidak sekadar menjadi dokumen yang tertunda atau tersimpan tanpa tindak lanjut. Demokrasi di nagari tidak boleh dimulai dengan kelalaian yang merugikan rakyat, melainkan harus berdiri tegak di atas pondasi keadilan, kejujuran, dan penghormatan penuh terhadap hak serta martabat setiap warga masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang Timur.
TA
Posting Komentar
0 Komentar