![]() |
| Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto.Media Indonesia |
JAKARTA, ( Cakra News.Com),- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Penegasan ini disampaikan setelah MK resmi mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, institusinya baru mengetahui adanya putusan tersebut, namun memastikan Polri tetap berada pada posisi untuk menghormati seluruh proses hukum.
“Begitu putusannya diterima secara resmi, tentu akan kami pelajari lebih lanjut. Prinsipnya, Polri selalu menghormati setiap putusan pengadilan,” ujar Sandi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Sandi menambahkan, kendati salinan putusan belum diterima, Polri sudah memiliki mekanisme internal ketat selama ini. Penempatan anggota polisi di jabatan sipil hanya bisa dilakukan melalui permintaan lembaga dan mendapat persetujuan Kapolri.
“Namun dengan adanya putusan MK hari ini, kami menunggu bentuk konkret rumusannya agar dapat memahami kewajiban baru yang harus kami jalankan,” tambahnya.
Gugatan yang dikabulkan MK ini berasal dari perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Syamsul Jahidin. Ia mempersoalkan praktik penempatan sejumlah polisi aktif di berbagai jabatan sipil strategis tanpa melalui mekanisme pengunduran diri, seperti di KPK, BNN, BSSN, hingga BNPT.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang pleno, MK menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak bagi anggota Polri sebelum menduduki jabatan sipil.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut penambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menciptakan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
Menurut MK, norma yang tidak tegas tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusi maupun bagi ASN yang berkarier dalam struktur sipil. Putusan ini dinilai penting untuk mengembalikan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan putusan baru ini, Polri disebut akan menyesuaikan seluruh mekanisme penugasan anggota di jabatan sipil, termasuk mengevaluasi posisi-posisi yang saat ini masih diduduki oleh personel aktif. (**/)

Posting Komentar
0 Komentar