![]() |
| Foto ilustrasi by riaukini |
PADANG ( Cakra News.Com) – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Fenomena ini menjadi perhatian serius Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.
“Angka perceraian ASN kita mengalami peningkatan. Karena itu, hari ini kita melakukan sosialisasi kepada ASN yang mengelola kepegawaian,” ujar Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, saat membuka Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga bagi ASN Pemko Padang di Balai Kota Padang, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan data BKPSDM, hingga Oktober 2025 tercatat 15 kasus perceraian ASN. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2024 yang hanya 11 kasus, sementara pada tahun-tahun sebelumnya angkanya berfluktuasi.
“Tren kasus perceraian ini sempat melonjak pada masa pandemi Covid-19,” tambah Mairizon yang didampingi Sekretaris BKPSDM, Bambang Adi Sandjoko.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Fitri Handayani, menjelaskan bahwa seluruh pengajuan perceraian tahun ini dilakukan oleh ASN perempuan.
“Semua permohonan perceraian tahun ini berasal dari ASN perempuan,” ungkap Fitri.
Ia merinci, perceraian didominasi oleh guru sebanyak enam orang, tenaga kesehatan tiga orang, dan tenaga teknis enam orang.
“Faktor penyebabnya beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya.
Untuk menekan angka perceraian, Pemko Padang menggelar sosialisasi bagi ASN pengelola kepegawaian. Tujuannya agar mereka dapat memberikan pemahaman kepada rekan-rekan ASN tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan tidak mudah mengambil keputusan untuk bercerai.
Sosialisasi ini turut menghadirkan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kota Padang). Dalam kesempatan itu, pengurus APRI, Taufik Zulfahmi, menekankan pentingnya konsultasi keluarga sebelum mengambil langkah perceraian.
“Banyak pasangan baru berkonsultasi setelah masalah memuncak. Padahal, menyelesaikan konflik di puncak masalah itu jauh lebih sulit,” ujar Taufik.
Ia juga menyinggung fenomena meningkatnya perempuan yang mengajukan cerai. “Jika dilihat dari sisi agama, wanita yang meminta talak tanpa alasan syar’i, maka konsekuensinya berat. Bahkan disebutkan haram baginya mencium bau surga,” jelasnya.
Taufik turut membeberkan data dari BPS Kota Padang bahwa sejak 2010 hingga 2023, angka perceraian di Kota Padang cenderung meningkat, dengan puncaknya pada tahun 2021 sebanyak 1.527 kasus.
“Menariknya, tren pernikahan justru menurun, berbanding terbalik dengan peningkatan angka perceraian,” tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan, APRI kini menyediakan layanan konseling keluarga digital bernama ‘Samara’, yang bisa dimanfaatkan ASN dan masyarakat untuk mencari solusi dari permasalahan rumah tangga. (***/)
Sumber Berita : Rilis Diskominfo Padang
